Selasa, 13 November 2012

KEGIATAN KOLEKTIF GURU

Selama ini, jika kita mengikuti kegiatan MGMP, Seminar, Lokakarya, dll., yang kita arsip adalah sertifikatnya saja. Padahaal dengan diberlakukannnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selain sertifikat masih dibutuhkan bukti fisik lain. Lebih lengkapnya lihat keterangan berikut.
File bisa diunduh disini (sebaiknya tiap ada kegiatan bawa blanko seperti di file)

Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
a)    tujuan kegiatan yang dilakukan;
b)    penjelasan isi kegiatan;
c)    tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d)    penutup.
Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a)    makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
b)    matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut: