Jumat, 07 Januari 2011

PERUBAHAN PENYELENGGARAAN UN SMP TAHUN 2011


PERMEN 45
PERMEN 46
LAMPIRAN PERMEN 46 (SKL)
KETERANGAN
PERBEDAAN UN SEKARANG DAN TAHUN LALU

Tidak ada Ujian Ulang
Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional

Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS mulai 25 April

Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun mapel yang tidak di-UN-kan ke pusat.Kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah.

Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum UN


KRITERIA KELULUSAN UN

menyelesaikan seluruh program pembelajaran

memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan

lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

lulus UN

Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M

Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA

NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN

Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)